Atasdasar itu, maka jawaban pertanyaan Anda sebagai berikut: Pada tahun lalu Anda punya 100.000 untuk perdagangan, dan ini lebih dari nishab. Hasil perdagangan (bisnis) jual beli apartemen untung setahun 20.000. Akhir tahun "haul" Anda jadi punya 120.000. Zakat yang wajib adalah atas semua harta perdagangan, bukan hanya atas keuntungan BeberapaPertanyaan Seputar Zakat Profesi. Pada akhir Ramadan, lazimnya banyak ummat Islam yang menunaikan zakat fitrah, karena batas waktu pembayarannya hanya sampai pagi hari sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah bersifat wajib atas semua jiwa bagi yang mampu. Maksudnya bila di sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan 3 orang anak SebutkanHikmah zakat mal dan zakat Fitrah ? 1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin. 2.Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah. 3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk PENYALURANZAKAT MAL YAYASAN INTAN ILMU - TAHUN KE-7. by media_intanilmu | Mar 19, 2022 | Zakat Mal. PENYALURAN ZAKAT MAL YAYASAN INTAN ILMU - TAHUN KE-7 ZAKAT berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, disyariatkan ketika dikeluarkan telah mencapai Satu Tahun dan dengan Nisab (ukuran harta minimal yang Vay Tiền Nhanh Ggads. BerandaKlinikIlmu HukumPerbedaan Zakat Fitr...Ilmu HukumPerbedaan Zakat Fitr...Ilmu HukumJumat, 28 Januari 2022Minta dasar ketentuan zakat mal dan zakat fitrah yang diatur lebih lanjut oleh hukum Indonesia, seperti apa perhitungannya? Minta contoh dong. Semisal uang penghasilan/upah saya Rp20 juta sebulan. Berapa zakat mal per bulan yang harus saya bayar? Apakah zakat bayar penghasilan termasuk zakat uang? Zakat fitrah bulan puasa saja ya?Pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai zakat dalam UU 23/2011 dan peraturan pelaksananya. Zakat penghasilan termasuk dalam zakat pendapatan dan jasa dan bukan zakat uang. Jika penghasilan Anda sebesar Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Perhitungannya jika diambil dari penghasilan Anda berarti Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/bulan. Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan Zakat Pendapatan dan Zakat Fitrah yang dibuat oleh Dimas Hutomo, dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Mei 2019. Definisi zakat secara umum diatur di UU 23/2011, yaitu[1]Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.[2]Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2011, zakat meliputi zakat mal dan zakat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri,[3] yang akan kami bahas lebih lanjut di bawah jika ditanya jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, berikut kami jelaskan satu per itu Zakat Mal?Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.[4] Yang dimaksud dengan muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.[5]Sebagai informasi, di masyarakat, zakat mal disebut juga zakat termasuk zakat mal yaitu[6]emas, perak, dan logam mulia lainnya;uang dan surat berharga lainnya;perniagaan;pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan dan perikanan;pertambangan;perindustrian;pendapatan dan jasa; mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.[7] Menjawab pertanyaan Anda, zakat mal yang Anda maksud bukan termasuk ke dalam zakat uang, melainkan disebut zakat pendapatan dan jasa, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.[8]Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional “BAZNAS” yang berjudul Zakat Penghasilan, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas perolehan dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dan wajib seseorang mengeluarkan zakat mal atau syarat harta yang dikenakan zakat mal khususnya untuk zakat pendapatan dan jasa adalah sebagai berikut[9]milik penuh;halal; dancukup dipahami bahwa nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.[10] Pasal 26 ayat 1 dan 2 Permenag 31/2019 menyebutkan nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram lanjut, pada artikel yang sama di laman BAZNAS dijelaskan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Sebagai contoh, nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan per tahun atau per dalam hal penghasilan bulanan yang dimiliki muzaki melebihi nisab bulanan, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan tersebut.[11]Sehingga, jika penghasilan Anda Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Bagaimana cara menghitung zakat mal? Perhitungannya, jika diambil dari penghasilan Anda berarti Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/ memudahkan perhitungannya, Anda juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang telah disediakan oleh diingat, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar-pilar yang lainnya. Bahkan dalam penyebutannya di dalam Al-Qur'an selalu digandengkan dengan pilar shalat. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan yang nyata dan tak ternafikan jika dalam kenyataannya umat Islam sering memisah-misahkan antara kewajiban shalat dengan kewajiban berzakat.[12]Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya.[13]Di sisi lain, salah satu fungsi zakat mal adalah menghindarkan muzaki dari sifat kikir. Manusia pada umumnya memiliki kecenderungan untuk bersifat kikir, baik kikir pada diri sendiri maupun kikir terhadap orang lain. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim semata karenamenurut perintah dan mencari ridha-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan terutama sifat kikir dalam dirinya.[14]Zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.[15]Syarat zakat fitrah sebagai berikut[16]beragama Islam;hidup pada saat bulan ramadhan;memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.[17]Alternatif lainnya beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.[18]Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.[19]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013;Zakat Penghasilan yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul WIB;Kalkulator Zakat yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul WIB.[1] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011[2] Penjelasan Umum UU 23/2011[3] Pasal 4 ayat 4 dan 5 UU 23/2011[5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011[6] Pasal 4 ayat 2 23/2011[7] Pasal 4 ayat 3 UU 23/2011[8] Pasal 1 angka 17 Permenag 52/2014[9] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenag 52/2014[10] Pasal 1 angka 6 Permenag 52/2014[12] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 24[13] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 33[14] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 29[15] Pasal 1 angka 3 Permenag 52/2014[16] Pasal 2 ayat 4 Permenag 52/2014[17] Pasal 30 ayat 1 dan 2 Permenag 52/2014[18] Pasal 30 ayat 3 Permenag 52/2014[19] Pasal 31 Permenag 52/2014Tags Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. At Taubah 103.Dalam wasiat Rasululloh pada Mu’adz dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasululloh shallallohu alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” HR. Apakah terkena zakat?Sebagaimana diterangkan dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah 2 14-15, bahwa ada dua rincian dalam hal iniPiutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan dilunasi. 125854 kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni 24 karat dengan ukuran berat 85 gram lihat HPT halaman 374 dan harta piutang yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah haul. Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya status faqir dan miskin adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat ilmu Nahwu dan ilmu Shorof yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA Ustadz, Kiyai termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH. Jadi para ustadz, guru-guru ngaji/TPA meski beliau-beliau sudah kaya, mereka juga dapat dana dari zakat. Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi jawaban kami bisa dipahami dan a’lam. Tanya-Jawab Islam Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib >>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Pak Yai, mohon penjelasan, melalui Rubrik Harian Bangsa, edisi Kamis, 18 Agustus 2016; 1 apakah gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakat malnya? Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya. Kelompok pertama, para ulama menqiyaskan menyamakan gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa “Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq”. Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat. Forum Tanya Jawab ttg Zakat Perdagangan, Zakat ... Karena jika seluruhnya, bisa jadi tidak ada zakat bagi dirinya. Zakat mal jika sdh mencapai nisab walaupun blm satu tahun apakah tetap hrs dikeluarkan? Syarat ini hanya berlaku sebagai syarat wajib zakat pada tiga jenis harta saja, yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak serta zakat barang perdagangan. Niat itu artinya tujuan atau keinginan dan harus ada dalam setiap ibadah. 1933 dan al-Baihaqi IV/202, hadits dari Hafshah binti Umar, lihat Shahih Sunan Abu Dawud no. Tetapi niat itu bukan dilafazhkan dengan ucapan "nawaitu shouma ghodin...dst". Dan letaknya niat itu adalah di dalam hati serta tidaklah disyaratkan untuk diucapkan. Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna baru’ yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi. Kata infak’ terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran nafkah yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dalam pemakaian sehari-hari, kata zakat’ digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya. Zakat Mal Yang Digadaikan Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya. An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ 5/318 berkata. “Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”. Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata. “Diwajibkan zakat juga pada barang yang digadaikan, dan yang membayarnya adalah yang berhutang menggadaikan jika diizinkan oleh yang memberi hutang menerima gadai”. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya. “Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”. “Harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, jika termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi yang membayarnya adalah yang menggadaikan jika disepakati oleh yang menerima gadai. Sebagai contoh seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”. Jika yang memberi hutang yang menerima gadai tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya. Zakat Mal Rumah Tinggal, Apa Perlu? Bila harta bertujuan untuk bisnis maka wajib dizakati setiap tahun. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Apakah ongkos haji dan umroh juga harus dikeluarkan zakatnya? Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya jual beli untuk keuntungan maka wajib dizakati setiap tahun. Namun biaya haji dan umrah yang telah dipakai atau sudah memasuki proses transaksi dalam tahun yang sama dalam pemberangkatan, menurut sebagian ulama tidak terkena zakat. Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Saya ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 Jumadal Ula 1436 Hijriah dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015. Jika dihitung total jumlah cicilan/utang hingga lunas ataupun nilai cicilan/utang kami jumlahnya hingga jatuh tempo, nilai cicilan/utang tersebut lebih besar dari jumlah harta kami yang telah Nishab dan Haul. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas poin 1 dan 2 secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Demikian disampaikan, atas kesempatan bertanya dan jawabannya kami ucapkan Terima Kasih. Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah. Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul satu tahun hijriah, maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun. Dengan demikian, tidak semua utang yang kita miliki menjadi pengurang zakat. Seri Tanya Jawab Seputar Zakat Bagian 1 seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509, Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.". Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS. JAKARTA, - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat. Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?Zakat mal adalah wajib bagi muslim Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan HalalSebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri mandiri. Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal sadar/tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Jakarta - Kewajiban menunaikan zakat mal kepada umat muslim juga diiringi dengan manfaat yang mulia di dalamnya. Bahkan Allah sudah menjelaskan manfaat dari kewajiban ini dalam firmanNya. Ini dia alasan mengapa umat Islam perlu membayar zakat mulia yang dimaksud dalam hal ini adalah guna membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain kaum dhuafa. Selain itu, membayar zakat mal juga dapat menghapus kesalahan dan dosa kita. Pernyataan tersebut dinukil dari kalamNya melalui surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Selain itu, beberapa manfaat lainnya yang bisa diterima oleh pemberi zakat sebagaimana yang dilansir dari situs Kemenag dan buku Zakat dalam Islam karya Fahd Salem Bahammam di antaranyaMelalui zakat mal akan tercapai makna dan inti ibadah. Selain itu, makna tunduk yang mutlak serta penyerahan diri yang sempurna kepada orang yang mampu sudah mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat mal, artinya dia telah melaksanakan perintah Allah dan mensyukuri nikmatNya. Allah berfirman dalam QS. Ibrahim ayat 7,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌAtinya "Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka pasti azab-Ku sangat berat."Penyebab mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal lainnya adalah mendukung program jaminan sosial dan keseimbangan kondisi kekayaan dan harta tidak hanya berada di kalangan tertentu saja, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini pun pernah disinggung dalam Al Quran yakni surat Al Hasyr ayat 7,كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚArtinya "...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..."Menunaikan zakat mal kepada orang-orang yang jihad juga disebut dalam surat Al Baqarah ayat 237 sebagai sebaik-baiknya harta bagi seseorang."Zakat kepada orang-orang fakir terikat jihad di jalan Allah, karena harta yang baik yang di nafkahkan di jalan Allah. Dalam hal ini zakat sebagai suatu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran agama islam," tulis bacaan QS Al Baqarah ayat 273 tentang zakat kepada orang yang berjihad,لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌArtinya "Apa yang kamu infakkan adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang usahanya karena jihad di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; orang lain yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri dari meminta-minta. Engkau Muhammad mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui."Allah SWT juga berjanji melipatgandakan pahala dan membuka pintu rezeki dari harta yang telah ini terdapat dalam QS Ar Rum ayat 39,وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَArtinya "Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya."Demikan penjelasan tentang alasan dari mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal. Semoga pertanyaan Sahabat Hikmah bisa terjawab ya. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] rah/row

pertanyaan tentang zakat mal